Undang – Undang ITE disahkan
oleh DPR pada tanggal 25 maret 2001
sebagai peranti hukum di bidang peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut
data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada
di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi
negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan. Posisi Indonesia
jauh tertinggal di bandingkan negara – negara berkembang lainnya seperti negara
India, Srilangka,Bangladesh dan Singapura. Tak mengherankan jika di Indonesia sempat
menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartukredit (carding).
Secara umum masyarakat memandang UU
ITE hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang
yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan,ataupun pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan,ataupun pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.
Dampak positif dari UU ITE:
Ø Transaksi
dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan
kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
Ø E-tourism
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata
indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
Ø Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Ø Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk
bersaing dengan bangsa lain.
Dampak negatif:
v Isi
sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan
bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar
bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi
AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang?
Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada
pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang
masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap
melanggar kesusilaan?
v Kekhawatiran
para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para
blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan
produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs
yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan,
bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
v Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan
bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak
menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga
menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan
menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu
kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa
diinterpretasi macam-macam.
Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Sumber : http://abraham281288.wordpress.com/2012/03/24/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite/
Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Sumber : http://abraham281288.wordpress.com/2012/03/24/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite/